MANADO, iNewsManado.com - Kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan pembunuhan berencana, satu persatu pelaku telah mendapatkan hukuman. Dimulai dari otak pembunuhan Ferdy Sambo yang divonis 20 tahun penjara oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, disusul Kuat Maruf dengan vonis 15 tahun penjara dan Bharada Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis putusan Bharada Richard Eliezer yang dikenal pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengejutkan publik saat dibacakan dalam persidangan, Rabu (15/2/2023). Tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum mentah oleh putusan majelis hakim setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Satu hal yang menarik dari putusan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan adanya rasa puas atas keputusan hakim dari Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua Hutabarat. Di tengah kepedihan kehilangan seorang anak tercinta, keduanya dengan keteguhan hati mampu mengampuni perbuatan Bharada Richard Eliezer yang diketahui salah satu yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saya sebenarnya terkejut ketika pertama kali mendengar kasus ini dan Bharada E (Bharada Richard Eliezer) terlibat dengan ikut menembak Yosua," ujar Samuel Hutabarat dalam wawancara usai sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Namun, setelah Bharada E mengungkapkan kejujuran dengan menceritakan yang sebenarnya. Di satu sisi Bharada E adalah orang yang membuka kebenaran dalam kasus ini. Semua agama mengajarkan untuk memaafkan. Pun, dalam agama saya jika saya tidak memaafkan kesalahan orang lain, saya juga tidak akan dimaafkan Tuhan," tuturnya.
Samuel Hutabarat pun mengaku telah mengampuni Bharada Richard Eliezer atas perbuatannya menembak Brigadir Yosua.
"Saya berharap hak-hak Brigadir Yosua diberikan kepada kami selaku ahli waris. Juga nama baik Brigadir Yosua dipulihkan," pungkasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait