JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kebutuhan akan naik pada 2022 mendatang. Pemerintah telah menetapkan harga terbaru pada 2022 mendatang.
Salah satu keputusan pemerintah yang akan membuat harga naik adalah rokok. Keputusan ini imbas kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022.
Selain itu, harga yang akan naik di 2022 seperti BBM dan LPG hingga tarif listrik. Sebab hingga saat ini, Pertamina tengah menghitung dan membahas kenaikan harga BBM-LPG non subsidi.
Berikut daftar harga yang akan naik di 2022 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
1. Harga Rokok Pemerintah
menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen. Angka itu ditentukan setelah Sri Mulyani diarahkan oleh Presiden Joko Widodo agar kenaikan cukai berada di rentang 10 persen—12,5 persen.
“Untuk sigaret kretek tangan (SKT), Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani.
Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
2. SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
3. SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen) Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
2. SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
3. SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen) Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
2. SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
3. SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
4. SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait