Kasatresktim menambahkan, akibat perbuatan keji dan brutal itu 14 pelaku akan dijerat Pasal 40 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1), Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Norman Octavianus
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
