Pilu 10 Prades Poigar 2 Minsel: Menang Gugatan di Mahkamah Agung, Nasib Diduga Dipingpong Pemerintah

Norman Octavianus
10 Prades poigar 2 Minahasa Selatan menanti keadilan putusan MA. Ilustrasi/Istimewa

1. Tirsa Masangan Batty, kepala urusan umum dan tata usaha

2. Corneles Rommy Paputungan, kepala urusan perencanaan

3. Henky Batty, kepala seksi kesejahteraan (almarhum) 

4. Jelly Umboh, kepala urusan pelayanan

5. Atlaida Malalantang, kepala Jaga 1

6. Dantje Tumangkeng, kepala jaga 2

7. Frangky Mamuaya, kepala jaga 3

8. Donald Deker Rugian, kepala jaga IV

9. Adry Waroka, kepala jaga V

10. Jefry Lakoy, kepala jaga VI. 

Sementara itu, Corneles Paputungan didampingi Dantje Tumangkeng mengatakan, sampai saat ini perintah putusan PK Mahkamah Agung belum ditindaklanjuti pemerintah terkait. 

"Pembicaraan akhir 2022 lalu disampaikan bahwa semua perintah MA akan ditindaklanjuti paling lambat 30 Januari 2023. Namun sampai saat ini tidak jelas kabar itu," ujar Paputungan, Senin (6/2/2023). 

Senada dikatakan Dantje Tumangkeng, pascaturunnya putusan MA tersebut, pihaknya sudah bwrkonsultasi ke kepala desa yang baru. Kemudian ke Pemkab Minsel lewat instansi terkait. 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network