Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Komnas PA: Efek Jera

Agung Bakti Sarasa
Herry Wirawan guru yang tega memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan dianggap sebagai psikopat oleh salah seorang pakar kejiwaan. (Foto/Istimewa)

“Syarat untuk menerapkan Pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya, tapi kita lihat fakta persidangannya. Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri," katanya.
 



Editor : Norman Octavianus

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network