BANDUNG, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, Herry Wirawan layak dihukum mati atau dikebiri akibat perbuatannya yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Desakan hukuman mati atau kebiri bagi Herry kembali mengemuka dalam sidang lanjutan kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Bahkan, hukuman berat tersebut juga menjadi tuntutan belasan santriwati korban kebiadaban oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School itu.
Hukuman mati atau kebiri dinilai layak diberikan kepada Herry agar peristiwa memilukan tersebut tidak terulang kembali. "Harapan kami, supaya ke depan, ini (hukuman mati atau kebiri) menjadi efek jera," ujar Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena.
Bima Sena menjelaskan, Herry yang kini sudah berstatus terdakwa memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri. Syarat yang dimaksud Bima Sena merujuk pada Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan itu disebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
Meski begitu, Bima Sena mengakui bahwa hukuman mati atau kebiri belum bisa diterapkan oleh jaksa karena jaksa masih memerlukan fakta persidangan untuk memperkuat dasar dari tuntutan hukuman tersebut.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait