Ratusan Botol Cap Tikus di Kotabunan dan Buyat Disita Polisi

Tim iNewsManado
Cap Tikus yang disita polisi. (Foto: Istimewa)

BOLTIM, iNews.id – Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal atau yang tidak memiliki izin penjualan, Senin (20/12/2021) sore.

Kasi Humas Polres Boltim Iptu Dekmar Lerah, mengatakan, razia dilakukan terhadap para penjual miras ilegal di Desa Kotabunan Selatan dan Desa Buyat Selatan.

“Di Kotabunan Selatan ada 1 tempat yang dirazia, sedangkan di Buyat Selatan 3 tempat. Dari 4 tempat tersebut, total miras ilegal yang disita sebanyak 122 botol cap tikus ukuran 600 ml,” jelas Iptu Dekmar Lerah.

Lanjutnya, seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolres Boltim untuk diproses lebih lanjut.

Iptu Dekmar Lerah menambahkan, Polres Boltim dan jajaran terus meningkatkan razia miras, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Razia miras ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Boltim,” pungkas Iptu Dekmar Lerah.
 

Editor : Norman Octavianus

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network