BOLTIM, iNews.id – Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal atau yang tidak memiliki izin penjualan, Senin (20/12/2021) sore.
Kasi Humas Polres Boltim Iptu Dekmar Lerah, mengatakan, razia dilakukan terhadap para penjual miras ilegal di Desa Kotabunan Selatan dan Desa Buyat Selatan.
“Di Kotabunan Selatan ada 1 tempat yang dirazia, sedangkan di Buyat Selatan 3 tempat. Dari 4 tempat tersebut, total miras ilegal yang disita sebanyak 122 botol cap tikus ukuran 600 ml,” jelas Iptu Dekmar Lerah.
Lanjutnya, seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolres Boltim untuk diproses lebih lanjut.
Iptu Dekmar Lerah menambahkan, Polres Boltim dan jajaran terus meningkatkan razia miras, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Razia miras ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Boltim,” pungkas Iptu Dekmar Lerah.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait