MINSEL, iNews.id - Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar press conference dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di areal PT SEJ (Sumber Energi Jaya) Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minsel.
Press conference dilaksanakan di Cafetaria Endra Dharmalaksana, Senin (20/12/2021), dihadiri Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Robby Tangkere serta sejumlah awak media.
“Pencurian lumpur sisa olahan emas di PT SEJ. Tersangka ada 18 orang, sebagian masih dalam status buron. Barang bukti yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan,” terang Iptu Lesly.
Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Tersangka yang sudah diamankan di Polres Minsel yaitu, EP, RI, SW, CR, FM, YD, WS, AD, dan RM.
“Para tersangka yang diamankan tercatat sebagai warga Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Kumelembuai dan Kabupaten Boltim. Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran,” pungkas Iptu Lesly.
Editor : Norman Octavianus
Artikel Terkait