Kemudian coba ditanya, dan akhirnya diketahui apa yang dialami anaknya itu," papar dia. Sementara itu, pelaku sendiri diketahui menduda sejak 2013 lalu. Aksi asusila itu dilakukan di rumah pelaku.
"Kami imbau orang tua untuk lebih menjaga anaknya lagi. Ketika waktunya pulang, sang anak belum pulang, bisa segera mencari tahu keberadaannya," jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Norman Octavianus