MAJALENGKA, iNews.id - Kasus pemerkosaan anak kembali terjadi, di wilayah hukum Majalengka. Gadis berusia 12 tahun dijadikan budak seks kakek berusia 66 tahun hebohkan Majalengka.
Peristiwa tersebut berawal saat korban main bersama cucu pelaku. Keakraban bocah belia itu ternyata berujung petaka.
November 2021 lalu, bocah yang masih duduk di bangku sekolah itu mendapat perlakuan pelecehan dari laki-laki yang sudah seusia kakeknya itu.
Usia yang masih sangat belia membuat korban tidak berdaya, saat pelaku melakukan ancaman akan melakukan kekerasan fisik.
“Pelaku membujuk dan merayu serta mengancam korban agar mau disetubuhi dan dicabuli. Pelaku mengancam 'awas kalau bilang-bilang, kamu saya gampar.' Lalu pelaku juga ngasih korban uang sebesar Rp10.000," kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).
Dari hasil penyelidikan, bocah tersebut sudah menjadi budak nafsu laki-laki renta sekitar 2 tahun, sejak korban duduk di Kelas 4 SD sampai saat ini sudah Kelas 6 SD. Terbongkarnya perbuatan cabul Kakek renta itu setelah keluarga merasa curiga dengan perilaku korban dalam beberapa waktu terakhir.
Orang tuanya merasa curiga dengan perilaku korban.
Kemudian coba ditanya, dan akhirnya diketahui apa yang dialami anaknya itu," papar dia. Sementara itu, pelaku sendiri diketahui menduda sejak 2013 lalu. Aksi asusila itu dilakukan di rumah pelaku.
"Kami imbau orang tua untuk lebih menjaga anaknya lagi. Ketika waktunya pulang, sang anak belum pulang, bisa segera mencari tahu keberadaannya," jelas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabulnya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Norman Octavianus