Ini Penjelasan Terkait Aturan Cuti Haid dan Melahirkan yang Jadi Polemik pada Perppu Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Penjelasan cuti haid dan melahirkan yang jadi polemik di Perppu Cipta Kerja. Ilustrasi karyawan/Istimewa

Sekadar informasi tambahan, cuti haid atau cuti melahirkan masih menggunakan regulasi yang sama. Artinya, sanksi yang berlaku untuk pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut masih sama. Pada Pasal 185 disebutkan, jika perusahaan melanggar ketentuan pasal 82 tentang pemberian cuti melahirkan kepada buruh perempuan maka ancaman pidananya paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp400 juta.

 

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Pemerintah Pastikan Tak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network