TOMOHON, iNews.id – Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Utara, Minggu (12/12/2021) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka lelaki berinsial HP (27) diamankan berdasarkan laporan warga, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban, lelaki bernama Rony Maitun (40).
“Keduanya saling bertetangga, yang tinggal di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan 3. Penganiayaan dipicu karena selisih paham akibat mabuk di acara arisan di rumah korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat itu tersangka merasa risih dengan beberapa pria yang tidak ia kenal, dan kemudian mengajaknya untuk berkelahi. Disaat itu korban berusaha melerainya, namun justru korban mendapatkan pukulan berulang kali dari tersangka.
Usai melakukan pemukulan terhadap korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya.
“Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Polres Tomohon untuk pemeriksaan,” ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait