Dia menjelaskan penggerebekan disertai penindakan dilakukan di Ruko Marina Kota Manado. Penelusuran polisi berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman dari perusahaan tersrbut saat meminjam di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.
"Perusahaan mengirim pesan whatsapp berupa ancaman penyebaran data berupa foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait