Astaga! 1 Lagi Oknum Dosen Unsri Ditahan Polisi, Lakukan Pelecehan Seks pada 3 Mahasiswi

Firdaus
Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, kembali mengungkap kasus pelecehan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya. Tiga orang korbannya telah melapor ke polisi. (Foto/iNews TV/Firdaus)

"Penyidik polisi juga mengumpulkan bukti kuat tangkapan layar pesan singkat mesum melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami mengimbau kepada korban lainnya, untuk tidak takut melaporkan kepada polisi," tuturnya.

Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 44/2008 junto pasal 35 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network