Astaga! 1 Lagi Oknum Dosen Unsri Ditahan Polisi, Lakukan Pelecehan Seks pada 3 Mahasiswi

Firdaus
Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan, kembali mengungkap kasus pelecehan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya. Tiga orang korbannya telah melapor ke polisi. (Foto/iNews TV/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, berinisial R, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), karena kasus pelecehan seksual. 

Tiga mahasiswi Unsri menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen berinisial R tersebut, telah melaporkan oknum dosen itu karena mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi, yang isinya mesum dan pornografi.

Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik dari Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap oknum dosen berinisial R. Sebelumnya R dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan terhadap oknum dosen berinisial R, dan laporan para saksi korban, terungkap ketiga korban dikirimi pesan singkat bernada mesum dan pornografi. Di mana dalam pesan yang dikirimkan ke mahasiswinya, R menanyakan bagian sensitif korban.

Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan oleh para korban berinisial C, F, dan D, pada awal bulan Desember. Kasus ini sempat viral di media sosial, akan tetapi hingga ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen tersebut tetap tidak mengakui adanya pesan singkat bernada mesum tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ponsel dan kartu sim milik korban. Polisi juga mengumpulkan tangkapan layar pesan singkat bernada mesum, serta keterangan dari sembilan saksi termasuk korban.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan menjelaskan, hasil penyidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan dari provider, memiliki bukti kuat bahwa pesan singkat bernada mesum dan pornografi itu berasal dari nomor ponsel tersangka.

"Penyidik polisi juga mengumpulkan bukti kuat tangkapan layar pesan singkat mesum melalui aplikasi WhatsApp (WA). Kami mengimbau kepada korban lainnya, untuk tidak takut melaporkan kepada polisi," tuturnya.

Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 9 UU No. 44/2008 junto pasal 35 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network