1. Paspor biasa 48 halaman Per Permohonan Rp. 350,000,-
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik Per Permohonan Rp. 650.000,-
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Per Permohonan Rp. 100.000,-
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Per Permohonan Rp. 150.000,-
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Per Permohonan Rp. 1.000.000.
Itulah biaya urus paspor di Indonesia yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin ke luar negeri.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait