MANADO, iNewsManado.com - Biaya urus paspor akan dibahas dalam artikel kali ini. Sudah jadi hal wajib, jika seseorang bepergian ke luar negeri pasti harus tahu biaya urus paspor.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Tanpa paspor, tentu warga negara yang memasuki negara lain akan dicegat. Biaya urus paspor seringkali juga kurang diketahui warga.
Diketahui, biaya urus paspor diatur di Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Berikut biaya urus paspor yang wajib diketahui dirangkum iNewsManado.com per Selasa (22/11/2022):
1. Paspor biasa 48 halaman Per Permohonan Rp. 350,000,-
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik Per Permohonan Rp. 650.000,-
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Per Permohonan Rp. 100.000,-
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Per Permohonan Rp. 150.000,-
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Per Permohonan Rp. 1.000.000.
Itulah biaya urus paspor di Indonesia yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin ke luar negeri.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait