"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: BPOM Ungkap Temuan Kandungan EG Obat Sirop Hampir 100 Persen, Begini Asal-usulnya
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait