JAKARTA, iNewsManado.com - Penggunaan senyawa etilen glikol pada obat sirop di Indonesia yang diduga biang kerok terjadinya kasus gagal ginjal akut, akhirnya dibenarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tim BPOM menemukan penggunaan etilen glikol (EG) yang hampir 100 persen pada sampel obat sirop.
Temuan ini berdasarkan dari uji sampling penelusuran distributor kimia CV Samudera Chemical.
Belum diketahui apakah ada dugaan pidana dari pihak terkait yang memroduksi dan memasarkan obat sirop yang telah terkandung senyawa etilen glikol.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan kimia untuk CV Anugerah Perdana Gemilang.
Sementara CV Anugerah Perdana Gemilang memasok bahan kimia untuk CV Budiarta. Kemudian, CV Budiarta merupakan distribusi kimia propilen glikol (PG) untuk perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama.
Kadar EG dari 12 sampel, ditemukan adanya sembilan yang mengandung EG dengan kadar 52 hingga 90 persen. Angka ini hampir menyentuh 100 persen.
"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sample dengan intensitas propilen glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan ya. Ini bahan baku yang seharusnya 0,1 persen, tapi sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Jadi, hampir 100 persen kandungan EG, bukan lagi propilen glikol," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)
Menurut Penny, persentase tersebut, sangatlah tinggi karena melampaui batas yang sudah ditentukan. Sebagaimana diketahui, ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 0,1 persen.
Dia menilai, hal tersebut bisa menyebabkan anak-anak yang mengonsumsinya, mengalami gagal ginjal akut, bahkan kematian. "Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," ujar dia.
Sekadar informasi, sebelumnya BPOM telah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.
"Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: BPOM Ungkap Temuan Kandungan EG Obat Sirop Hampir 100 Persen, Begini Asal-usulnya
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait