1. Speed Bump
Foto/Istimewa
Jenis polisi tidur yang pertama adalah Speed Bump. Polisi tidur ini adalah pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km per jam. Aturan pemasangan polisi tidur speed bump sebagai berikut:
- Pertama, memiliki tinggi 18-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.
- Kedua, warna yang dipakai terdiri atas kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
- Ketiga, terbuat dari badan jalan (aspal), karet atau bahan lainnya.
- Keempat, dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan maksimal 10 km per jam.
Itulah sejarah polisi tidur di dunia dan aturan baku yang wajib diketahui.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Asal Usul Istilah Polisi Tidur Ternyata dari Negara Ini, Tak Boleh Sembarangan Pasang Ini Aturannya
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait