BOLMUT, iNewsManado.com - Kasus pencurian alat musik Gereja di Desa Bohabak, Bolangitang Timur, Bolmut, inisial RK alias Rifky (32) warga Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Bolmong, ternyata merupakan residivis kasus yang sama.
Rifky yang merupakan seorang pengangguran ini, sebelumnya diduga telah melakukan aksi pencurian alat musik Gereja di salah satu desa di Bolmong. Oleh sejumlah warga yang mengenal pelaku menyebutkan, Rifky baru saja keluar penjara dalam kasus yang sama beberapa bulan silam.
Dalam penangkapan polisi, di dalam mobil pelaku ditemukan laptop dan bahkan tabung elpiji sebanyak 4 buah. Diketahui, terduga pelaku kepergok ketika mencoba melakukan pencurian sebuah alat musik organ keyboard merk Yamaha milik gereja Bohabak, namun aksinya diketahui warga.
Menariknya, Setelah pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobilnya, pelaku balik ke TKP untuk mengambil mobil yang ia kendarai, namun ternyata ada yang mengenal wajahnya saat melakukan percobaan pencurian.
“Terduga pelaku balik ke TKP dengan modus akan memperbaiki mobil yang rusak, yang terparkir di pinggir jalan dekat gereja. Salah satu warga pun curiga dan melaporkan ke Sangadi dan Polisi, bahwa orang tersebut merupakan pelaku percobaan pencurian organ keyboard milik gereja,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (27/10/2022).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait