MANADO, iNews,id — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dalam hal Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama dalam kaitan pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan pemerintah lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima pemkot ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Kajari Manado Esther P Sibuea.
Wali kota mengaku sangat berterima kasih atas pendampingan hukum yang selalu diberikan oleh Kejari Manado. “Saya berharap, dalam pendampingan Kejari Manado terhadap program PEN ini juga supaya dapat melaksanakannya secara cepat dan tepat sesuai arahan Presiden dan pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Andrei Angouw didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Micler Lakat dan Kepala Bagian Hukum Yanti Putri.
Foto bersama Wali Kota Andrei Angouw didampingi Sekda Micler Lakat dan Kabag Hukum Yanti Putri dengan jajaran Kejari Manado usai penandatanganan perjanjian kerja sama, Rabu (1/12/2021).
Sekadar diketahui, PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT. SMI) telah menyetujui usulan pinjaman dana sebesar Rp205 miliar oleh pemkot. Menurut wali kota, dana ini nantinya akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado, pasar dan infrastruktur lainnya. Seperti jalan dan jembatan.
“Nantinya dana ini untuk kelanjutan pembangunan RSUD Manado, kemudian untuk renovasi Pasar Bersehati serta pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan dan drainase di Manado. Ini bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 tahun 2021 ini nantinya akan dicantumkan pada perda APBD,” jelas Wali Kota Andrei Angouw.
Editor : Kim Tawaang
Artikel Terkait