Kades Korupsi, KPK: Dipecat! Jangan Dipenjarakan

Raka Dwi Novianto
Kades diusulkan dipecat apabila melakukan korupsi. (Foto ilustrasi/istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Fenomena Kades korupsi dana desa dan alokasi dana desa, menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, Kades korupsi sebaiknya jangan dipenjara tetapi dipecat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap, ada pengecualian saat penindakan kepala desa (kades) terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

Karena menurutnya, jika KPK memproses kepala desa rata-rata jumlah dana yang dikorupsikan lebih kecil dibanding biaya selama proses pengendalian.

"Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit, tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede," kata Alex dalam diskusi daring, Rabu (1/12/2021).

"Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh," tambahnya.

Alex menyebutkan, sebaiknya kepala desa dihukum dengan dipecat dan mengembalikan uang yang dikorupsinya. 

"Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu," jelasnya.

Namun, perlu ada aturan baru karena pemecatan kepala desa dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan hakim.

"Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan, nih kepala desa mu nyolong, mau kita penjarakan atau kita berhentikan? pastikan begitu selesai," ungkapnya.

Dengan dipecat dan pengembalian uang itu, kata Alex, dinilai sudah cukup membuat efek jera kepala desa yang lain. 

"Tidak semata-mata upaya pemberantasan korupsi itu berakhir di pengadilan atau keberhasilan pemberantasan korupsi itu dengan ukuran berapa banyak orang kita penjarakan, enggak seperti itu," jelasnya.

KPK kata Alex, pihaknya sepakat menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, kerugian itu bisa dikembalikan ke kas daerah, kas negara, kas desa. Hal itu dirasa efektif dibanding memenjarakan kepala desa.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network