Oknum Polisi yang Bakar Istri hingga Tewas di Papua Divonis 14 Tahun Penjara

Chanry Andrew Suripaty
Bripka I Putu Susitana oknum polisi pembakar istri hingga tewas saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Sorong, Selasa (30/11/2021). (Foto: iNewsTV/Chanry Andrew Suripatty)

Melihat istrinya terbakar, terdakwa sempat berteriak dan meminta bantuan kepada tetangganya, yang kemudian melarikan korban ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.

Setelah dua minggu dirawat korban akhirnya meninggal akibat infeksi pada luka bakar di sekujur tubuhnya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network