Isi Pasal 8 Regulasi PSSI yang Diduga Dilanggar Direktur LIB dan Panpel Arema FC

Fabyan Ilat
Aremania memasuki lapangan usai tim kesayangan mereka Arema Malang dikalahkan Persebaya di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto/MPI

PASAL 8

JADWAL PERTANDINGAN

1. Seluruh Pertandingan dimainkan sesuai dengan jadwal kompetisi yang telah ditetapkan oleh LIB.

2. ditetapkan dalam Jadwal pertandingan LIGA 1 2020. Waktu kick-off terhadap Pertandingan yang disiarkan langsung oleh host broadcaster ditetapkan oleh LIB.

3. Kecuali ditetapkan lain, jadwal pertandingan dan waktu kick-off di hari Pertandingan terakhir LIGA 1 dilaksanakan secara bersamaan. LIB berwenang untuk menetapkan jadwal pertandingan dan waktu kick-off tersebut.

4. LIB memiliki hak untuk setiap saat melakukan perubahan terhadap jadwal Pertandingan. Sebelum memutuskan perubahan tersebut, LIB akan melakukan koordinasi dengan Klub yang terlibat dan/atau terkena dampak terhadap perubahan jadwal Pertandingan tersebut.

5. Perubahan jadwal Pertandingan dapat dilakukan oleh LIB selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan dengan alasan sebagai berikut :

a. keamanan;

b. untuk menyesuaikan dengan jadwal siaran langsungtelevisi;

c. jadwal Pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan 

berlangsungnya suatu agenda sepak bola internasional;

d. jadwal Pertandingan yang telah ditetapkan bersamaan dengan berlangsungnya suatu agenda nasional/daerah.

Khusus terhadap kondisi force majeure, LIB dapat melakukan perubahan jadwal Pertandingan di setiap saat.

6. Klub tuan rumah dari Pertandingan tertentu hanya dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal Pertandingan atas dasar tidak diperolehnya izin pelaksanaan Pertandingan dari kepolisian selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetapkan oleh LIB hanya karena alasan perizinan dari kepolisian untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh LIB.

7. Dalam hal Klub mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan di luar tenggat waktu yang ditetapkan oleh LIB sesuai dengan ayat 6 Pasal ini dan LIB menolak permohonan tersebut, maka LIB akan menetapkan penyelenggaraan Pertandingan untuk dilaksanakan di tempat netral dengan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung oleh Klub tuan 

rumah.

8. Klub tuan rumah bertanggungjawab atas biaya akomodasi dan transportasi tim tamu pada pertandingan yang terselenggara sesuai dengan pasal 7 di atas.***

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network