MANADO, iNewsManado.com - Pihak kepolisian menetapkan tersangka Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL, AH ketua Panpel Arema FC dan SS selaku Security Officer Arema FC, Kamis (6/10/2022). Tiga oknum ini diduga lalai dan mengabaikan tugas tanggung jawab serta aturan dalam Pasal 8 Regulasi PSSI sebagai acuan di Liga 1 Indonesia.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam melansir SINDOnews.com.
Dia juga menyebut, PT LIB dua tahun terakhir tidak memverfikasi Stadion Kanjuruhan.
"Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020," ujar Kapolri.
AH dan SS diduga lalai dalam insiden itu dan didapati delik untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membeber alasan keduanya jadi tersangka.
"Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 Regulasi PSSI," ujar Kapolri.
"Ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020. Ditemukan fakta juga bahwa penonton hampir 42.000," beber Kapolri Listyo Sigit.
Berikut isi Pasal 8 Regulasi PSSI dirangkum iNewsManado, Kamis (6/10/2022) :
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait