Isi Pasal 8 Regulasi PSSI yang Diduga Dilanggar Direktur LIB dan Panpel Arema FC

Fabyan Ilat
Aremania memasuki lapangan usai tim kesayangan mereka Arema Malang dikalahkan Persebaya di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto/MPI

MANADO, iNewsManado.com - Pihak kepolisian menetapkan tersangka Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) inisial AHL, AH ketua Panpel Arema FC dan SS selaku Security Officer Arema FC, Kamis (6/10/2022). Tiga oknum ini diduga lalai dan mengabaikan tugas tanggung jawab serta aturan dalam Pasal 8 Regulasi PSSI sebagai acuan di Liga 1 Indonesia. 

"Dari hasil olah TKP, ditemukan PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan," ujar Kapolri Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam melansir SINDOnews.com.

Dia juga menyebut, PT LIB dua tahun terakhir tidak memverfikasi Stadion Kanjuruhan. 

"Terakhir dilakukan 2020, dan ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020," ujar Kapolri. 

AH dan SS diduga lalai dalam insiden itu dan didapati delik untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membeber alasan keduanya jadi tersangka. 

"Panitia penyelenggara tidak menyiapkan penanganan darurat, seperti Pasal 8 Regulasi PSSI," ujar Kapolri.

"Ada catatan terkait keselamatan penonton. Di tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi, hanya menggunakan tahun 2020. Ditemukan fakta juga bahwa penonton hampir 42.000," beber Kapolri Listyo Sigit. 

 

Berikut isi Pasal 8 Regulasi PSSI dirangkum iNewsManado, Kamis (6/10/2022) :

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network