AHL ditetapkan tersangka bersama 5 oknum lainnya, diantaranya; AH ketua Panpel Arema FC, SS selaku Security Officer Arema FC, Kompol W, Kabagops Polres Malang, AKP H, Danki Brimob Polda Jatim dan Kompol BSA, Kasatsamapta Polres Malang.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews.com dengan judul: 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Mereka
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait