BITUNG, iNewsManado.com – Gegara selingkuhan mudanya ingin hubungan berakhir, Pria berinisial HR (42), warga Desa Kalinaun, Likupang Timur nekat mengancam MT (26) dengan pisau. MT diduga merupakan selingkuhan muda HR.
Awalnya aksi pengancaman ini dilakukan terduga pelaku terhadap pasangan selingkuhannya ini, pada 6 September 2022, di kamar kos korban, di Kelurahan Madidir Ure. Terduga pelaku tak terima korban memutuskan hubungan asmara mereka.
Korban tak Terima dan memberikan laporan polisi. Pelaku HR akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku inisial HR diamankan di Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, pada hari Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 14.30 Wita,” terangnya, Minggu (2/10/2022) pagi.
“Sebelumnya keduanya menjalin hubungan asmara perselingkuhan, namun karena korban ingin mengakhirinya, ternyata terduga pelaku tidak terima. Ia kemudian melakukan pengancaman dengan pisau dan bahkan mengancam akan menyebarluaskan video dan foto bugil korban, jika tidak menuruti kemauan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait