Sebelumnya, Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan bahwa proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sudah rampung.
"Kami sampaikan bahwa revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung,” kata Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Alfon Simanjuntak. Menurut dia, otoritas pengawas hilirisasi minyak dan gas itu masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Jokowi untuk pengesahannya.
Artikel ini telah tayang di SINDOnews dengan judul: Soal 3 Opsi Pembatasan Pembelian Pertalite, Jokowi Belum Tentukan Sikap
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait