BITUNG, iNewsManado.com – Kasus pencurian terjadi di rumah dinas (rudis) Kejaksaan di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Aksi pencurian terjadi pada hari Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Hanya butuh 4 jam usai kejadian, jajaran kepolisian berhasil membekuk dua pelaku yang masih berusia belasan tahun.
“Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 2 orang, yaitu remaja pria berinisial CO (15) dan BK (16), di kompleks pasong lima Kelurahan Aertembaga, 4 jam setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi Minggu (18/9/2022) pagi dilansir Tribratanews Polda Sulut.
Aksi pencurian oleh kedua pelaku yang berstatus pengangguran ini dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong namun dalam posisi terkunci.
“Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, kedua pelaku nekat masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu rumah sehingga jebol, kemudian mengambil laptop dan beberapa barang lainnya yang berada di dalam rumah. Usai melakukan aksinya, keduanya kabur,” lanjutnya.
Saat kembali, penghuni rumah yaitu seorang mahasiswi bernama Iriyani kaget melihat pintu rumah sudah jebol, dan laptopnya sudah raib.
Saat ini kedua pelaku bersama barang curian berupa laptop, beberapa asesoris laptop, jaket, tas dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku, sudah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sadar rumahnya sudah dimasuki maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aertembaga. Petugas langsung meresponnya dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait