Istri yang Marahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas, Biaya Perkara Ditanggung Negara

Nilakusuma
Valencya dinyatakan bebas dari segala tuntutan setelah jaksa agung menarik tuntutan 1 tahun dan membebaskan terdakwa Valencya. (Foto: MPI/Nilakusuma)

Sementara itu, terdakwa Valencya mengaku bahagia mendengar replik jaksa yang membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum. Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya juga membebaskan dari tuntutan hukum. 

“Untuk sementara saya bahagia, tapi perkaranya belum selesai masih menunggu putusan hakim," katanya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network