Untuk diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait