Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

Putra Ramdhani Astyawan
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone)

BOGOR, iNews.id - Habib Bahar bin Smith bebas. Dia menghirup udara bebas pada Minggu (21/11/2021) pagi  dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Bahar menjalani hukuman 3 bulan penjara.

"Tadi pas adzan Subuh berkumandang beliau sudah menghirup udara bebas kondisinya sehat," kata kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kepada MNC Portal, Minggu (21/11/2021)

Ichwan mengatakan bahwa Habib Bahar belum ingin diganggu dan berencana melepas rindu dengan keluarganya terlebih dahulu.

"Beliau rencananya langsung bersama keluarga ke suatu tempat. Belum, belum bisa (ditemui wartawan). Beberapa hari ini mau istirahat dulu berkumpul dengan keluarganya," ungkapnya.

Adapun pesan yang disampaikan Habib Bahar yakni mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam atas doa dan dukungannya selama ini.

"Beliau sampaikan kirim salam kepada umat Islam terima kasih atas doa dan dukungannya. Dan ke depan beliau akan tetap berjuang bersama imam besar kita," tutup Ichwan.

Untuk diketahui, Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

 

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network