JAKARTA, iNewsManado.com – Para pengguna Drone wajib tahu zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone.
Penggunaan drone saat ini tujuannya beragam. Pada awalnya hanya sekadar hobi, namun belakangan drone difungsikan untuk fotografi dan videografi, pelacakan korban bencana alam, pengumpulan informasi potensi sumber daya alam, pertanian dan perkebunan, pengaturan lalulintas, pemetaan situasi lapangan usaha, dan sebagainya.
Dalam regulasinya, ada zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone. Dalam peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 90 Tahun 2015 pasal 2, diatur tentang zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone.
Ini wajib diperhatikan karena aturan terkait penggunaan drone telah melalui kajian pemerintah dari sejumlah aspek.
Apalagi, dalam produksinya Drone memiliki berbagai macam jenis ukuran, dan terbuat dari bahan yang ringan, sehingga bisa terbang dengan cepat dan terbang pada ketinggian yang rendah maupun ketinggian tertentu untuk berbagai tujuan.
Berikut 3 zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone di Indonesia dirangkum berbagai sumber, Rabu (7/9/2022).
1. Prohihited Area (Kawasan Udara Terlarang)
Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang pertama adalah kawasan udara terlarang (prohihited area). Pada zona ini dititikberatkan pada area operasi pesawat udara. Penggunaan drone tidak boleh masuk zona ini karena mencakup ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen.
2. Restricted Area (Kawasan Udara Terbatas)
Zona yang harus dihindari saat mengoperasikan drone yang kedua adalah kawasan udara terbatas. Pada zona ini, penggunaam drone dilarang berada di kawasan ini karena digunakan atau kewenangan aktivitas penerbangan negara.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait