Terduga pelaku itu berdalih untuk menyembuhkan anak – anak lalu mengajak calon korbannya masuk ke dalam kamar, kemudian ia mulai melucuti pakaian anak gadis tersebut dan lalu melakukan hal bejatnya.
" Modusnya dia sengaja melakukan pelayanan doa pribadi, lalu semua korban di bawa ke dalam kamar kemudian dia mulai buka baju mereka dan bilang supaya doanya lebih efektif, lalu dia mulai memperkosa anak- anak kami," jelas soerang kerabat korban.
Karena perbuatannya pasal berlapis bakal dikenakan pada SAS seperti UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, serta pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait