ALOR, iNewsManado.com - Pencabulan 14 anak sekolah minggu di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berkas perkara telah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan. Tersangka Oknum Vikaris (Calon Pendeta) inisial SAS dijerat pasal hukuman mati!
Oknum Vikaris SAS melakukan tindakan bejadnya di lingkungan gereja tempat dia bertugas. SAS sempat melarikan diri namun berhasil di tangkap petugas kepolisian.
Kasus ini menggemparkan Alor dan satu persatu korban mengakui apa yang dilakukan tersangka setelah pada awalnya baru 6 anak sekolah minggu yang melaporkan Oknum Vikaris tersebut.
"Pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Sabtu (1/10/2022).
Selain UU Perlindungan Anak, SAS juga dikenakan UU ITE karena diduga mengirimkan foto vulgar kepada para korbannya.
"Tersangka saat ini sudah kita tahan terhitung 6 september 2022, berkas sudah selesai sudah kita kirimkan ke Kejari Alor," ucap Ari.
Menurut Ari, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sedikitnya 26 saksi yang terdiri atas orang tua korban hingga pengurus gereja tempat tersangka magang sebagai vikaris di Alor Timur Laut.
Dia menerangkan, tersangka tidak memiliki gangguan mental atupun psikis. Adapun motif tersangka melakukan aksinya karena tidak mampu menahan hasrat seksual.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait