Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Ini 5 Poin PPKM Akhir Tahun

Binti Mufarida
Suasana malam tahun baru seperti ini sepertinya bakal tidak terlihat di 2021. (Foto: Istimewa)

4. Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Usulan: Dilarang. Keterangan: Polri

 

5. Pusat Perbelanjaan (restoran, mal, dan pertokoan besar) tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Usulan: Disesuaikan dengan level daerah. Keterangan: Kemenparekraf dan Kemendag.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network