Dilarang Konvoi Malam Tahun Baru, Ini 5 Poin PPKM Akhir Tahun

Binti Mufarida
Suasana malam tahun baru seperti ini sepertinya bakal tidak terlihat di 2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 ( Nataru ). Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah anggota kabinet.

“Pada rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).

Dia menjelaskan pemberlakuan level ini bukan berarti seluruh daerah akan dinyatakan status COVID-19 level 3. Pengetatan itu dilakukan dalam rangka meminimalkan potensi kenaikan kasus akibat tingginya angka mobilitas saat libur Natal dan Tahun Baru.

 “Tetapi pengetatan untuk seluruh Indonesia itu akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diberlakukan atau digunakan untuk level 3,” kata Muhadjir.

 

Dengan penerapan aturan level 3 ini, kata Muhadjir, maka akan ada keseragaman aturan saat Nataru di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Berikut pembatasan acara besar pada saat Nataru 2021/2022:

 

1. Acara Old and New (outdoor dan indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api yakni pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Usulan: Dilarang. Keterangan: Kemenparekraf, Polri, dan Pemda.

 

2. Ibadah Natal dan Tahun Baru pada tanggal 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022. Usulan: Disesuaikan dengan level daerah. Keterangan: Kemenag.

 

3. Kunjungan wisata pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Usulan: Disesuaikan dengan level daerah. Keterangan: Kemenparekraf dan Pemda.

4. Pawai, arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Usulan: Dilarang. Keterangan: Polri

 

5. Pusat Perbelanjaan (restoran, mal, dan pertokoan besar) tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Usulan: Disesuaikan dengan level daerah. Keterangan: Kemenparekraf dan Kemendag.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network