Hamil 6 Bulan, Suami di Palembang Pekerjakan Istri Jadi PSK dan Pelanggannya Dibegal

Era Neizma Wedya
Pasangan suami istri pelaku begal dengan modus prostitusi saat diamankan personel Polrestabes Palembang. (Foto: MPI/Era Neizma Wedya)

PALEMBANG, iNews.id - Sepasang suami istri diamankan atas dugaan tindak pencurian disertai kekerasan dengan modus prostitusi. Suami yang berinisial HAP (31) dan istri berinisal CHA (21) ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskirm Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus begal dengan modus prostitusi dari kedua pelaku terbongkar setelah adanya laporan korban seorang pemuda.

"CHA ini melayani jasa prostiusi. Suaminya HAP bertindak mengeksekusi dengan mencuri atau merampas paksa barang-barang milik korban," ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Dia menjelaskan, sang suami bertugas mencari korban untuk menawarkan kencan dengan istrinya yang dipekerjakan sebagai PSK. Namun setelah korban kencan dengan sang istri, dia meminta biaya tambahan.

"Kalau korban tidak mampu bayar, barang seperti handphone akan dirampas. Mereka memaksa dan mengancam korban," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sejak 7 bulan terakhir. Selain HP, keduanya diketahui sudah dua kali mengambil motor korbannya.

"Bahkan CHA saat ini diketahui sedang hamil 6 bulan tapi masih menjalani aksi tersebut," ucapnya.

Lihat juga: Kebelet Sex, Gadis SMP Manado Dipaksa Bersetubuh

 

Editor : Norman Octavianus

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network