JAKARTA, iNewsManado.com - Tim Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat tidak diijinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah datang sejak pagi untuk melihat proses rekonstruksi. Sayang, yang diperbolehkan melihat prosesnya hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan Brimob.
"Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang," ujar dia pada wartawan, Senin (30/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, pihak pelapor justru tak boleh melihat secara langsung jalannya rekonstruksi itu. Ia pun menilai hal tersebut termasuk pelanggaran berat lantaran tidak ada makna equality dan apa yang dilakukan saat rekonstruksi di dalam rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III itu tak diketahuinya.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat dong. Pokoknya (diberitahu) tak boleh lihat, diusir kita," katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait