Jelang 2024, Marlina Moha Siahaan Backup Yasti Mokoagow

Fabyan Ilat
Marlina Moha Siahaan merupakan salah satu tokoh yang memiliki pengaruh kuat di Tanah Bogani, Bolaang Mongondow Raya. (Foto: Istimewa)

Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Milyar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta. Diketahui, MMS sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.  Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS menyebutkan jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalag, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network