Sementara itu, kekayaan Budi Said bakal bertambah Rp817 Miliar karena karena Mahkamah Agung memutuskan PT Antam harus membayar ganti rugi pembelian Emas 7 ton yang dilakukan pada 2018 silam.
Dalam realisasi pembelian Emas itu, Budi Said baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait