"Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m)," saran BMKG.
"Kapal Feri (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m)," sambung BMKG.
Selain itu, BMKG juga meminta warga yang tinggal di kawasan pesisir waspada. "Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," tutupnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait