Bagaimana dengan kekuatan PDIP? Langkah terakhir akan ditentukan oleh sang ketua Olly Dondokambey. Saat ini, figur Olly Dondokambey sepertinya sulit disaingi internal partai untuk menggantikan posisinya maju Pilgub 2024.
Hillary Lasut. (Foto: Istimewa)
Jika Olly Dondokambey memilih opsi sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Olly harus meminta persetujuan Megawati Soekarnoputri dan partainya untuk bisa diakomodir sebagai menteri sebelum masa jabatannya terhitung telah dua periode. Sebab, dalam yurisprudensi MK, kontestasi dalam Pilgub atau pemilihan kepala daerah (Pilkada), tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf n yang isinya; belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Diketahui, pada sidang uji materi UU Pilkada Januari 2021 lalu, Mahkamah menilai tidak adil apabila seseorang menjabat kurang dari setengah masa jabatan disamakan dengan yang menjabat setengah atau lebih masa jabatan. Oleh sebab itu, berdasarkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
BACA JUGA: Mees Hilgers jadi Pemain Timnas berdarah Manado ke 4 jika Dinaturalisasi, Ini Ulasan Lengkapnya
Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan. Dengan memahami secara saksama pertimbangan hukum di atas, substansi yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dipertimbangkan sedemikian rupa untuk memberikan kepastian hukum. Artinya, norma Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang menyatakan, “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota” harus dimaknai sebagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009.
Berdasarkan pemaknaan tersebut, khususnya pertimbangan yang menyatakan “Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait