Wah, Pengadilan Banding Enggan Hukum Berat Pria yang Tewaskan Pacarnya saat Berhubungan Seks

Muhaimin
Sam Pybus (kiri), pria Inggris yang tewaskan sang kekasih Sophie Moss saat berhubungan seks. (Foto: Gazette Live)

LONDON, iNews.id – Pengadilan Tinggi Inggris dalam putusannya hari Jumat (12/11/2021) menolak banding untuk meningkatkan hukuman seorang pria yang menewaskan kekasihnya saat berhubungan seks . Putusan itu dikecam sejumlah pihak dan dianggap menyalahkan korban.

Sam Pybus, 32, telah dihukum empat tahun delapan bulan penjara oleh pengadilan yang lebih rendah pada September 2021 setelah mengaku bersalah atas pembunuhan kekasihnya; Sophie Moss. Terdakwa mengaku menekan leher korban ketika mereka berhubungan seks di rumahnya di Darlington pada dini hari tanggal 7 Februari 2021.

Hakim pengadilan banding menilai Pybus tidak berniat untuk membunuh korban, yang merupakan ibu dua anak, dan penyesalannya tulus.

Atas argumen itulah, banding untuk memberatkan hukuman Pybus ditolak di Pengadilan Tinggi.

Anggota parlemen dari Partai Buruh Harriet Harman mengatakan putusan itu bukan keadilan. "Bukan keadilan bagi Sophie dan bukan Pybus yang harus bertanggung jawab," katanya, seperti dikutip Evening Standard, Sabtu (13/11/2021).

"Dan ini menegaskan mengapa kita harus memiliki undang-undang baru untuk memastikan bahwa pria yang mengeklaim pembelaan atas seks kasar diadili karena pembunuhan seksual dengan hukuman seumur hidup wajib," ujarnya.

“Ini adalah korban utama yang dipersalahkan dan ini adalah alasan utama pria untuk kekerasan dalam rumah tangga.”

Kelompok pembela perempuan, Center for Women's Justice, mengatakan kasus itu menunjukkan bahwa Sophie sebagian bersalah atas kematiannya sendiri.

Harman telah menjadi juru kampanye utama dalam menghapus pembelaan seks kasar dan kasus Pybus dirujuk ke pengadilan banding setelah dia menulis surat kepada jaksa agung untuk mengeluhkan tentang hukuman Pybus yang terlalu ringan.

Pada hari Jumat, pengadilan banding mendengar dari Jaksa Agung Suella Braverman, yang mengatakan Sophie tidak dapat menyetujui tindakan apa pun setelah dia menjadi tidak sadar, dan bahwa risikonya seharusnya jelas bagi Pybus.

"Sophie Moss tidak bisa, dan tidak setuju untuk dicekik di luar kesadaran," katanya.

“Agar Sophie Moss mati di tangan pelaku, perlu baginya untuk mencekiknya sampai tidak sadarkan diri dan seterusnya."

"Dia tidak akan lagi menjadi peserta aktif dalam tindakan yang menurut pelaku dia nikmati," ujarnya.

Pengacara untuk Pybus mengatakan tidak ada bukti tentang berapa lama dia mencekik korban. "Kami tidak tahu kapan ketidaksadaran terjadi," kata pihak pengacara.

Para hakim, yakni Lady Justice Macur, Lady Justice Carr dan Justice Murray menolak permintaan Jaksa Agung untuk merujuk hukuman berat terhadap terdakwa.

"Kami menemukan berdasarkan fakta-fakta dalam kasus ini, pada bukti dan bukan spekulasi ...bahwa tidak ada kesalahan hukum yang dapat diidentifikasi dalam hal penilaian hakim sebagai tidak rasional atau sesat," kata Lady Justice Macur.

“Kami tidak terima dengan pengajuan Jaksa Agung bahwa hakim keliru dengan mempertimbangkan titik awal dalam kasus ini untuk diidentifikasi sebagai salah satu dari (hukuman) enam tahun,” lanjutnya.

Lady Justice Macur setuju dengan hakim yang menjatuhkan hukuman sebelumnya bahwa sifat bukti sedemikian rupa sehingga tidak mungkin mengharapkan hakim untuk menghukum pelaku pembunuhan ini. Menurutnya, tidak ada bukti yang mampu membuktikan bahwa Pybus bermaksud membunuh atau menyebabkan benar-benar membahayakan Moss.

Hakim juga menambahkan bahwa bukti menunjukkan bahwa Moss telah menyetujui praktik asfiksia erotis.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network