JAKARTA, iNewsManado.com - Berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada Eliezer Lumiu, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2022).
Berkas perkara 4 orang tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 11 Juli 2022 lalu.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas diserahkan ke pihaknya pada Jumat (19/8/2022) hari ini pukul 14.30 WIB.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka," kata Ketut.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait