Putri Candrawathi Saksi Kunci Penembakan Brigadir Yoshua, Begini Penjelasan LPSK

Muhammad Farhan
Putri Candrawathi saksi kunci penembakan Brigadir Yoshua. Foto/Istimewa

Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PC bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022," kata Hasto.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network