Berkas Perkara Putri Candrawathi Diterima Kejagung

Erfan Ma'ruf
Berkas perkara Putri Candrawathi dilimpahkan ke Kejagung. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi resmi dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (29/8/2022) pagi. 

Total, Kejagung sudah menerima lima berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditambah berkas Putri Candrawathi. Ada empat berkas yang sudah diproses.

Berkas itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sementara berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru tiba tadi pagi.

"Empat berkas perkara sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konpers, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

"Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya.

Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka.

"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network