Berujung ke Ranah Hukum, Begini Kronologi Perseteruan Pesulap Merah dengan Gus Samsudin

Fabyan Ilat
Kronologi perseteruan Gus Samsudin dan Pesulap Merah. Foto/Istimewa

Sementara kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono saat menyampaikan pegaduan ke SPKT Polda Jatim, mengatakan telah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dilakukan Pesulap Merah.

Ada dua pasal yang diadukan Samsudin ke SPKT Polda Jatim, terkait konten milik Pesulap Merah, yakni Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network