BITUNG, iNewsManado.com – Seorang nelayan di Bitung inisial MR (39) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Rilly (21), yang terjadi di depan sebuah ATM di Ruko Pateten, pada hari Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.
Tim Resmob Polsek Aertembaga Bitung yang menerima laporan berhasil pelaku.
Dikonfirmasi para Rabu (29/7/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku penganiayaan diamankan pada hari Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 04.10 Wita di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” terangnya.
Saat melakukan penganiayaan terhadap korban, terduga pelaku dalam keadaan mabuk. Keduanya juga tidak saling mengenal.
“Saat itu terduga pelaku yang sudah dipengaruhi miras, tanpa sebab langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan kepalan tangan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian dalam mulut dan mengeluarkan darah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait